1.HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH
A.HUKUM
Hukum itu adalah suatu definisi dari beberapa perumusan yang ada menonjolkan
masing-masing segi tertentu dari hukum.di dalam hukumnya ada pengantar dalam
hukum indonesia. utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang harus di taati oleh masyarakat karena itu untuk mengurus tata
tertib masyarakat.
a) Ciri-ciri dan Sifs'Hukum
adanya perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perluada peraturan yang mengantur dan memaksa tatatertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah
hukum.Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak dapat dikenai sangsi yang
berupa hukuman.
Dan tetap ada juga orang yng melangar hukum oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati,maka perlu dilengkapi dengan unsure memaksa
b)Sumber-sumber Hukum
Sumber hokum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hokum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Ada beberapa sumber hokum formal yaitu
1)Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2)Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sarna.
c) PembangianHukum
1) Menurut
"sumbernya" Hokum dapat dibagi ke dalam hokum undang- undang yaitu
hokum yang tercantum kedalam peraturan
2) Menurut "bentuknya"
Hokum yang dikondifikasi ialah hokum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kita undang-undang secara sistematis dan lengkap
3) Menurut "tempat berlakunya"Hukum Nasional ialah hokum dalam suatu negara.Hukum Internasional ialah hokum yang mengatur hubungan internasional.
4) Menurut "waktu
berlakunya"Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
5) Menurut"cara
mempertahankannya"Hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah perintah dan
larangan-larangan.
Jadi Negara sebagai organisasi dalam
suatu wilayah secra sah memaksakan semua
kekuasaan nya kedalam golongan dan warga negaranya,oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas pokok
· Untuk mengatur dan mengadili gejala-gejala
kekuasaan asocial
· Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapai tujuan dari masyarakat.
Sifat dan peraturan hukum tersebut
adalah memaksa dan menghendaki tujuan
yang lebih dalam, pengertian memaksa
bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang.
Sebab hokum itu sebagai kongkretisasi dari pada system nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat,yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu Sistem norma,
sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya)
. B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur suatu hubungan manusia dan masyarakat Olehkarena itu,sebagai organisasi,negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadapsemua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama
a)Sitat-sitat Negara.
Negara sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat
pada organisasi lain yaitu sifat yang memaksa artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk mengunakan kekerasan fisik secara elgal agar tercapai ketertiban
dalam masyarakat Dan ada juga sifat monopoli
mempunyai hak kuasa tungal dalam menetapkan tujuaqn bersama dari masyarakat.
b)BentukNegara
bentuk negara jika hubungan suatu Negara kedalam(dengan daerah -daerah nya) maupun keluar(dengannegaralain)ikatannya merupakan suatu negara.Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatuNegara yang terpenting adalah
Negara Kesatuan dan Negara Serikat
Ø Negara kesatuan
serikt adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimna kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada pusat dan ada dua
macam Negara kesatuan yaitu
.
(a) Negara Kesatuan dengan system sentralisasi
System ini segala sesuatu dalam negara langsung di atur dan diurus Pemerintah Pusat.
(b) Negara Kesatuan dengan system desentralisasi
Di dalam system ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
Ø Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka berdaulat ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama
c) Unsur-unsur Negara
Dapat dikatakan sebagai suatu Negara-negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
,
Harus ada wilayahnya
Wilayah
terdiri dari wilayah daratan wilayah perairan (yang di tentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara(di atas darat dan lautan).
Harus ada rakyatnya
adalah semua orang yang ada didalam wilayah Negara Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.Namun demikian setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut
Harus ada pemerintahnya
Suatu organisasi maka Negara harus
mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat warganya yang
disebut Pemerintah.
Harus ada tujuannya
mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas bahkan tujuan negara itu merupakan suatu halyang sangat penting karena
segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut Adapun tujuan negara itu
bermacam-macam diantaranya.
TujuanNegara Republik Indonesia
Ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagai mana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945aliena 4"Kernudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku .agama ras dan golongan dalam membawa rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
Ada 5 Mempunyai
kedaulatan kemerdekaan Untuk itu negara menuntut
kesetiaan yang
(a) Sifat-sifat Kedaulatan
o Mutlak dari warganya
o
Absolut
o
Tidak terbagi-bagi
o
Tidak terbatas
(b)
Sumber Kedaulatan
o
Teori KedaulatanTuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada didunia ini berasal dari Tuhan maka terbentuknya negara pun atas kehendak Tuhan.
o Teori Kedaulatan Rakyat
bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahikekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat
bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahikekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat
o Teori Kedaulatan
Negara bahwa
negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya Lahirnya negara
o Teori Kedaulatan Hukum
Dengan
teori kedaulatan hokum yang berdaulat Karena arti hokum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja tetapi juga segala
kebiasaan yang ditaati masyarakat.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting dari pada negaraTanpa Pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur pengertian
umum sering dicampur adukkan pengertianPemerintah dan pemerintahan seakan-akan keduanya adalah saran,Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan
keduaduanya tersebut maka akan membedakan pemerintahan dan pemerintah Pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam artiluas :
Menunjuk kepada
alatperlengkapan Negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam artisempit
Adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit Walaupun demikian teori Montes quieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia,Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-rnasing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiridan tidak
mencampuri urusan bidang lainnya,Sedangkan menurut UUD 1945,
WARGA NEGARA DAN NEGARA
suatu Negara yang lain adalah rakyat Tanpa rakyat maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut Dalam hubungan ini rakyat di artikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi,yaitu
1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2) Penduduk bukanWarga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan wargaNegara
1)
Asas Kewarganegaraan
Ada pun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara,memiliki 2 kriteria,
(1) Kriterium kelahiran ada dua
yaitu
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis".
(b) Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau "Ius Soli".Di dalam
azas seseorang memperoleh kewarga negaraan nya berdasarkan negara
tempat dimana dia dilahirkan meskipun orang tua nya bukan warga negaradari negara tersebut
(2) Naturalisasi atau pewarga negaraan adalah suatu proses hukurn yang rnenyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarga negaraan Negara lain
rnenjadi
warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu:
(1) Yang rnenjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(1) Syarat-syarat mengenai kewarga Negaraan ditetapkan dengan undanngundanng
(2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kita melihat pasal-pasal dalam UUD1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga Negara misalnya pendidikan pertahanan dan kesejahteraan sosial
Orang asing
di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai mana warga Negara Indonesia
Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih hak dan kewajiban mempertahankan dan
membela negara namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan ber hak mendapat kanperlindungan atas diri dan harta
bendany
Tidak ada komentar:
Posting Komentar