1.HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH
A.HUKUM
Hukum itu adalah suatu definisi dari beberapa perumusan yang ada menonjolkan
masing-masing segi tertentu dari hukum.di dalam hukumnya ada pengantar dalam
hukum indonesia. utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang harus di taati oleh masyarakat karena itu untuk mengurus tata
tertib masyarakat.
a) Ciri-ciri dan Sifs'Hukum
adanya perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perluada peraturan yang mengantur dan memaksa tatatertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah
hukum.Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak dapat dikenai sangsi yang
berupa hukuman.
Dan tetap ada juga orang yng melangar hukum oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati,maka perlu dilengkapi dengan unsure memaksa
b)Sumber-sumber Hukum
Sumber hokum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hokum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Ada beberapa sumber hokum formal yaitu
1)Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2)Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sarna.