Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memiliki total pasal. Saya akan mengutarakan pendapat saya mengenai keterbatasan undang-undang pada pasal 40 dan 41
Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas
informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran
pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan penggunajasa
telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman
pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa
telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
saya pelangaran pada pasal 40 melakukan kegiatan penyadapan atas informasi sehingga dapat
merugikan banyak pihak yang bersangkutan dan bisa mendapat kan pidana
Dan
untuk pasal 41 menurut saya pemakaian fasilitas atas permintaan pengguna jasa
telekomuinkasi Wajib melalakukan rekaman pemakaian fasilitas. jadi banayak yang
melangar seperti membajak hak cipta orang seprti kaset-kaset VCD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar