UG

Kamis, 04 Mei 2017

Keterbatasan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

      Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memiliki total pasal. Saya akan mengutarakan pendapat saya mengenai keterbatasan undang-undang pada pasal 40 dan 41

Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
         
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan penggunajasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut saya pelangaran pada pasal 40 melakukan kegiatan  penyadapan atas informasi sehingga dapat merugikan banyak pihak yang bersangkutan dan bisa mendapat kan pidana

Dan untuk pasal 41 menurut saya pemakaian fasilitas atas permintaan pengguna jasa telekomuinkasi Wajib melalakukan rekaman pemakaian fasilitas. jadi banayak yang melangar seperti membajak hak cipta orang seprti kaset-kaset VCD