A.
PENGERTIAN STANDAR PROFESI
Semua
profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang
disebut standar (ukuran) profesi. Jadi, bukan hanya tenaga pekerjaan yang harus
bekerja sesuai dengan standar profesi. Pengembangan profesi yang lain pun
memiliki standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing bidangnya.
Standar profesi
IT disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara masing-masing.
Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu kumpulan atau kesatuan
pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut Hughes,E.C (1963),
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih
baik dibandingkan orang lain. Sedangkan menurut Winsley
(1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai
dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan
baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode
etik dengan fokus utama pada pelayanan. Komalawati memberikan batasan yang
dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik. (Komalawati, 2002: 177).
B.
MODEL
PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI
1.
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
2.
Semakin luasnya
penerapan teknologi informasi diberbagai bidang, telah membuka peluang yang
besar bagi para tenaga profesional TI untuk bekerja diperusahaan, instansi
pemerintah atau dunia pendidikan diera globalisasi ini.
3.
Secara global,
baik dinegara maju maupun dinegara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga
profesional TI.
C.
PERBEDAAN MODEL
PROFESI IT
Model dan
standar profesi disetiap negara berbeda-beda termasuk model standar profesi di
Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika. Untuk mengetahui perbedaan antar negara,
maka Berikut pembahasan tentang perbedaan standar profesi di Indonesia, Asia,
Eropa dan Amerika:
1.
Standar Profesi Teknologi Informasi (IT) di Indonesia
Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak
langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para
profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah
ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan
suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang
berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan
kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut.
Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar
kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan
yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi TI di indonesia,
dikarenakan Standardisasi Profesi TI yang diperlukan Indonesia adalah standar
yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi TI di bidangnya harus di kuasai
tanpa kecuali, profesi TI seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang
berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah
Pekerja TI yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja
yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan
perusahaan.
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi
mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan
lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir
dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus
pada model SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional
Standardisation).
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers). Sertifikasi pada model
SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan
sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu
demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau
komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sertifikasi
ini memiliki tujuan untuk. Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi
dan mebentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang
berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut, sertifikasi ini
merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
perencanaan karir, profesional development, meningkatkan
international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga
TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional, perusahaan akan
mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
2. Standar Profesi
Teknologi Indormasi (TI) di Amerika
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika
Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk
meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan
pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi
fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah
membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan
profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar
perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja
semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
Pribadi Standar. Petugas pembiayaan pemerintah
harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan
integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa
hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan
masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan
merupakan standar yang dianjurkan.
Tanggung Jawab Pejabat Publik. Petugas pembiayaan
pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor
publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan
yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak
yang berwenang.
Pengembangan Profesional. Petugas pembiayaan
pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk
meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka
yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah
bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam
pelayanan publik.
Integritas Profesional – Informasi. Petugas
pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan
dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap
pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara
bagian atau lokal.
Integritas Profesional – Hubungan. Petugas
pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan
kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan
kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau
praktik yang tidak adil lainnya.
Konflik Kepentingan. Petugas pembiayaan
pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan
dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya
demi kepentingan pribadi atau politik.
3.
Standar Profesi Teknologi Informasi (TI) di Eropa
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah
kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun
dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk
terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat
dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini,
setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan
dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi
mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional. Hal yang sangat
penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus
relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang
membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik.
Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional
dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar
perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan
bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya
karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian
utama dalam dokumen ini, yaitu : Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist,
standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
Pribadi Atribut. Pekerjaan therapist memiliki
integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang
berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan
terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan
memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak
bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para
konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan
persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim
multi disiplin. Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab
dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah
ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan
intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang
relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional
melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan
keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi. Pekerjaan terapis mempunyai
komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka
juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi
professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat
regional.
Standar praktek konsumen. Untuk tujuan standar
COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien
dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab
terapis kerja.
4.
Standar Profesi Teknologi Indormasi (TI) di Asia
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang
berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya
ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan,
profesi berkaian dengan keahlian
dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan
yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang
terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6
ikatan komputer dari negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine,
Singapore dan Thailand. SEARCC
mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara anggotanya secara
bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan sekali
tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC '96 kali ini
diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand
dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun
1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia,
New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand,
Kanada. Indonesia sebagai anggota South East
Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS
(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang
mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
Untuk keperluan tersebut.
SRIG-PS dibentuk karena adanya
kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standar profesional yang tinggi dalam
dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki
kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS
diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :
Pada pertemuan yang ke empat
di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan
telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya
kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International
Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat
diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT),
Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC.
·
Terbentuknya Kode Etik
untuk profesional TI
·
Klasifikasi pekerjaan
dalam bidang Teknologi Informasi
·
Panduan metoda
sertifikasi dalam TI
·
Promosi dari program
yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
·
Phase 1, hingga pertemuan
di Karachi telah diselesaikan.
·
Phase 2, akan
diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC
97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
a. Pembentukan Kode Etik. Kode etik merupakan
suatu dokumen yang meletakkan standard dari pelaksanaan kegiatan yang
diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen ini mengacu kepada
perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang merupakan anggota
SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah
pengembangan.
b. Klasifikasi Job. Klasikasi Job secara regional merupakan suatu
pendekatan kualitatif untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang
dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu. Sebelum
diterimanya suatu model klasifikasi pekerjaan dilakukan analisis terhadap model
yang telah dipakai pada beberapa negara misal : Malaysia, Singapore, Hong Kong
dan Jepang. Kemudian dijabarkan suatu
kriteria yang dapat diterima untuk menjadi model regional. Proses identifikasi
kemudian dilakukan untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan yang dapat diterima
di region tersebut. Kemudian dilakukan pendefinisian fungsi, output,
pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk setiap tingkatan dari pekerjaan
tersebut. Proses ini telah dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di Hong Kong 3-5
Oktober 1995.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa perkembangan teknologi informasi (TI) pada saat ini sangat pesat. Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda
termasuk model dan standar profesi di Indonesia, Amerika, Eropa dan Asia. Hal ini dikarenakan setiap
negara memiliki standar profesi yang berbeda – beda dalam pengembangan kompetensi.
Diindonesia masih banyak pekerjaan
yang belum memenuhi standardisasi dan sertifikasi Profesi dididang teknologi,
dikarenakan Standarisasi Profesi yang diperlukan Indonesia adalah standard yang
lengkap, dimana semua kemampuan profesi di bidang TI harus di kuasai tanpa
kecuali, sedangkan keahlian seseorang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, akan
tetapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja TI yang bisa di semua bidang.
Jika di bandingkan antara Profesi TI
di Indonesia dengan negara lain contohnya Pada negara Amerika dan Kanada mereka bersatu
untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan
pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fisikal,
kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik. Dan negara Eropa memiliki
standar berupa kode sukarela yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar
praktek profesional yang baik.
Selain itu, beberapa negara dalam
menjaga standar profesi TI, mereka memberikan sertifikat kepada tenaga ahli
yang kompeten dibidangnya. Dimana sertifikat itu bisa didapat dengan melakukan
registrasi, lisensi (perizinan) dan melakukan ujian.
Ujian ini bertujuan agar pekerja
mampu mengulang atau mempelajari ilmu-ilmu baru sehingga dapat membentuk tenaga
praktisi TI yang berkualitas, memiliki standar kerja yang tinggi, pengembangan
profesional yang berkelanjutan. maka perusahaan akan mengakui keahliannya
apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Dengan menggunakan sertifikasi
tersebut, maka seorang pekerja akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan
kemampuannya sehingga dapat menjaga standar profesi yang berkelanjutan.
Sedangkan dinegara kita Indonesia, sertifikasi Internasional dipakai untuk
perencanaan karir. Hal itu dikarenakan masih banyaknya profesi yang menduduki
lebih dari satu jabatan. Dari standar yang ada pada
setiap negara, hal tersebut dapat
dijadikan sebagai contoh dalam pengembangan standar profesi
diIndonesia.
Daftar
Pustaka
